Brebes  

11 Pasar Di Brebes Terapkan E-Retribusi, 4.098 Pedagang Bayar Secara Online

Sejumlah pedagang mencoba e-retribusi pasar saat diluncurkan langsung oleh Pj Bupati Brebes.
Sejumlah pedagang mencoba e-retribusi pasar saat diluncurkan langsung oleh Pj Bupati Brebes.

Brebes, diswaypekalongan.id – Menghadapi era digitalisasi, 11 pasar di Kabupaten Brebes mulai menerapkan e-retribusi pasar.

Penerapan e-retribusi pasar ini mulai berlaku sejak diluncurkan di Pasar Belakang Kodim Brebes, Kamis 12 September 2024.

E-retribusi pasar adalah sebuah transaksi pembayaran yang akan tercatat secara digital.

Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH M Hum saat launching e-retribusi menjelaskan, langkah spektakuler ini penting dalam menciptakan pengelolaan retribusi yang lebih baik.

Menurut Iwan, setiap dana yang masuk akan terpantau dengan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Iwan menambahkan, diterapkannya e-retribusi pasar ini sekaligus meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dana retribusi. Sehingga kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pedagang dapat semakin meningkat.

Langkah penting ini, kata Iwan, sebagai jawaban menghadapi era digitalisasi, khususnya di sektor pasar yang menjadi salah satu urat nadi ekonomi masyarakat.

“E-retribusi pasar, sebuah inovasi yang tidak hanya akan mempermudah pedagang dalam membayar retribusi, tetapi juga akan menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien,” ucap Iwan seperti dilansir dari brebeskab.go.id.

Pemerintah Kabupaten Brebes terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui penerapan teknologi dalam pengelolaan retribusi pasar.

Hal ini tentu bukan tanpa alasan, karena transformasi digital telah menjadi keniscayaan di era digitalisasi di mana kehidupan dan transaksi masyarakat semakin bergeser ke arah digital.

Melalui kebijakan ini, lanjut Iwan, Pemkab Brebes tidak hanya menjawab tantangan era digital, tetapi juga mempercepat perluasan digitalisasi pasar rakyat.

Sistem ini memungkinkan pedagang untuk melakukan pembayaran retribusi secara online, tanpa harus repot datang ke kantor pembayaran, sehingga lebih mudah, cepat, dan aman.

Penerapan e-retribusi pasar juga membantu mengamankan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena semua transaksi tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah tanpa ada celah untuk penyelewengan.

Baca Juga:  Keren! Devina dan Putri Asal Brebes, Mampu Menyabet Juara di Ajang Modeling Nasional yang Digelar di City Plaza Garut

“Dengan sistem ini, kami berharap penerimaan daerah dari retribusi pasar dapat meningkat, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas-fasilitas pasar lainnya di Brebes,” pungkas Iwan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes Sumarno SPd MSi melaporkan, jumlah Database masing-masing pasar yang terdaftar dalam sistem e-retribusi di 11 pasar dengan jumlah pedagang sebanyak 4098.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng yang telah mendukung program e retribusi ini dengan menyediakan alat (Mpos) kepada 11 pasar, sebanyak 22 alat,” ujar Marno.