Angka Pernikahan Dini Kota Pekalongan Capai 17 Perkara, Ada yang Masih Pelajar

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan

Pekalongan, diswaypekalongan.id – Jumlah warga Kota Pekalongan yang mengajukan pernikahan dini atau dispensasi perkawinan sejak awal tahun hingga Agustus 2024 mencapai 17 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan, Husaini mencatat angka itu menurun dibanding periode yang sama pada 2023, yaitu mencapai 27 perkara.

“Dari 17 permohonan perkara Diska tersebut berasal dari mereka yang masih berstatus pelajar sekolah maupun sudah putus sekolah. Beberapa di antaranya juga sudah ada dalam kondisi hamil duluan,” katanya, Kamis 19 September 2024.

Ia menyebut hal itu baru terungkap dalam ruang persidangan ketika yang bersangkutan dimintai keterangan oleh hakim.

Adapun jumlah data itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Pekalongan.

Rinciannya yaitu 1 perkara di Bulan Januari, Bulan Februari 4 perkara, 1 perkara di Bulan Maret, 1 perkara di Bulan April, Bulan Mei ada 3 perkara, 3 perkara juga terjadi di Bulan Juni, 1 perkara di Bulan Juli, dan 3 perkara di Bulan Agustus 2024.

“Jumlah perkara Diska di Kota Pekalongan ini termasuk jumlah yang masih minim dibandingkan perkara serupa yang terjadi di daerah-daerah lain,” urainya.

Husaini menyebut usia minimal untuk menikah di KUA pada tahun 2024 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untuk pengajuan Diska, pemohon harus mengemukakan alasan mendesak disertai bukti-bukti yang cukup.

Artinya jika calon pengantin belum berumur 19 tahun maka untuk bisa menikah, harus mengajukan permohonan “Diska” disertai alasan-alasan yang mendesak dan bukti yang cukup.

“Kalau belum dipenuhi, belum tentu dikabulkan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut,”ujarnya.

Ia menyebut upaya mencegah pernikahan dini juga berlangsung di ruang persidangan.

Baca Juga:  Kuliner Olahan dari Kambing, Enaknya Gulai Serundeng Khas Pekalongan yang Rasanya Tiada Duanya

“Saat yang bersangkutan berada di ruang persidangan, hakim berkewajiban menasehati baik kepada kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan maupun wali dari keduanya agar tidak terburu-buru untuk menikahkan jika secara mental belum siap secara matang. Mereka diharapkan bisa menunggu hingga usia 19 tahun,” tuturnya.