Pekalongan, diswaypekalongan.id. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka 3.010 lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ribuan KPPS itu bertugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Nantinya akan disebar di 430 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pekalongan. Sehingga, masing-masing TPS ada 7 orang KPPS,” kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Kamis, 19 September 2024.
Ia menyebut pendaftarannya sudah dimulai pada 17- 28 September 2024.
Syarat untuk mendaftar KPPS antara lain minimal berusia 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat.
Lalu mampu mengoperasikan HP minimal RAM 4, OS Android min.versi 8, mengisi formulir pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan, melampirkan fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, pas photo 4×6.
Kemudian, surat keterangan partai politik bagi calon anggota KPPS yang pernah menjadi anggota parpol, dan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.
Selain surat keterangan sehat, calon pendaftar KPPS juga wajib menjalani cek kesehatan di laboratorium.
Cek kesehatan meliputi cek tensi, gula darah dan kolestrol.
Fajar menyebut warga bisa mendaftar lewat aplikasi yang telah disediakan.
“Namun kami sarankan ke kantor kelurahan setempat untuk menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian PPS membantu proses pendaftarannya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),”tuturnya.