Pekalongan, diswaypekalongan.id – Sejak dilaunching pada 14 Juni 2024 lalu Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan telah menerbitkan 681 bidang tanah yang bersertifikat elektronik.
Dengan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik (Sertifikat El), bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas (konvensional). Sertifikat El ini adalah sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan, sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan.
Selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara, keunggulan sertifikat El ini juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.
“Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024 ini, kami fokus untuk memberikan peningkatan layanan elektronik khususnya penerbitan sertifikat elektronik,” jelas Joko Wiyono seperti dilansir dari pekalongankota.go.id.
Usai memimpin apel Peringatan Hantaru ke-64 Tahun 2024, berlangsung di Halaman Kantor BPN setempat, Selasa siang 24 September 2024, Joko menambahkan, data sampai tanggal 24 September 2024 Kota Pekalongan sudah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 681 bidang.
Menurutnya, dari 681 bidang tanah itu terdiri dari 650 hak milik yang dimiliki masyarakat, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ada 17 bidang, 8 bidang hak pakai, dan tanah wakaf ada 6 bidang.
Pihaknya juga terus mendorong agar seluruh sertifikat di Kota Pekalongan bisa alih media dari semula konvensional menjadi sertifikat elektronik.
Menurut Joko, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, diantaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah, serta mempermudah pengelolaan data.
Sebab, sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
“Untuk sertifikat elektronik yang pasti dari segi keamanan lebih terjamin dan lebih mudah disimpan masyarakat,” pungkasnya.






