Batang  

Penuhi Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan, PLTU Batang Raih Penghargaan Kementerian ESDM

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI memberikan penghargaan kepada PLTU Batang.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI memberikan penghargaan kepada PLTU Batang.

BATANG, diswaypekalongan.id – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJK KESDM) Republik Indonesi memberikan penghargaan kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

Pengelola PLTU Batang 2×1.000 MW ini menerima penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dengan Predikat Biru. Pasalnya, PLTU Batang dinilai taat memenuhi penerapan K2 serta menyampaikan laporan pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

“Kami akan terus berupaya untuk tetap konsisten dalam menerapkan budaya K2 dalam melakukan kegiatan operasional dan proses bisnis di PLTU Batang untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan,” kata PJK2 PLTU Batang Herlan Widodo, Jumat 4 Oktober 2024.

Herlan menambahkan, tim penilai K2 melakukan proses penilaian untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan penghargaan ini.

Penghargaan dari Kementerian ESDM ini diterima langsung Herlan selaku Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2) mewakili Perusahaan. Penyerahan penghargaan berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan penganugerahan penghargaan keselamatan ketenagalistrikan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha bidang ketenagalistrikan.

Ia mengkhususkan penghargaan diberikan pada pemilik atau pengelola instalasi tenaga listrik yang telah melalui kinerja dan inovasi terbaik dalam menerapkan keselamatan ketenagalistrikan.

“Saya ucapkan selamat kepada penerima penghargaan keselamatan ketenagalistrikan 2024 atas prestasi dan sumbangsih tanpa pamrih ini memiliki makna besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya dalam rangka menjaga pasokan penyedia tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan.  Kami harapkan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban namun dapat menjadi budaya keselamatan yang terus ditingkatkan”, ucapnya.

Baca Juga:  Pawone Simbah di Batang Menawarkan Kuliner Tempo Dulu yang Bikin Nostalgia, Seperti di Rumah Nenek

Predikat ketaatan penerapan SMK2 terdiri atas predikat ketaatan Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) Nomor 10 Tahun 2021 tentang K2.

Sementara itu, penghargaan ketaatan diberikan kepada perusahaan berpredikat Emas dan Perak.

K2 adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi.

Lalu juga kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan bagi sekitar instalasi tenaga listrik.