Amankan 11 WNA, Kantor Imigrasi Jateng Lakukan Pemeriksaan

Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melalui Divisi Imigrasi mengamankan 11 WNA yang melanggar keimigrasian.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melalui Divisi Imigrasi mengamankan 11 WNA yang melanggar keimigrasian.

PEMALANG, diswaypekalongan.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Imigrasi mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian.

“Kami mengawasi 246 warga negara Asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah, dan mengamankan 11 WNA,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputrantom, Selasa 15 Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Is Eko ini menjelaskan pengamanan 11 WNA ini dalam Konferensi pers Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.

Di Aula Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang ini, Is Eko menyebutkan, Kantor Imigrasi Jateng mengamankan 11 WNA tersebut dengan dugaan pelanggaran tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.

“Seluruh WNA itu yang kita amankan, sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.  Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal,” ucapnya.

Adapun 11 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Jawa Tengah ini berasal dari wilayah Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta.

Dengan rincian yaitu 8 warga negara Tiongkok, 1 warga negara Mesir, 1 warga Palestina dan 1 warga Yaman.
Ia menyebut delapan warga negara Tiongkok ditangkap karena bekerja di sebuah perusahaan sekitar Solo Raya.

“Kedelapan WNA Tiongkok itu memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, ada penyalahgunaan. Misal visa tinggal tapi bekerja,” jelasnya.

WNA Tiongkok itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Lalu WNA lain juga sama, peruntukan visa tidak sesuai dengan peruntukkannya. Rata rata untuk bekerja di Indonesia, khususnya Jawa Tengah.

Sebelas WNA yang diamankan ini diduga melanggar pasal 75 Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Pemalang Segera Dirikan Sekolah Garuda, Ini Tujuan dan Syaratnya

Pasal tersebut yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Menurut Is Eko, gangguan ketertiban yang dimaksud misalnya gangguan ketertiban yang ditimbulkan warga negara asing.

“Contoh memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan,” jelasnya.