Kajen  

Kasus Menantu Siram Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan,Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi

Kasus menantu siramkan air keras ke mertua dan adik di Kabupaten Pekalongan masih berlanjut hingga saat ini
Kasus menantu siramkan air keras ke mertua dan adik di Kabupaten Pekalongan masih berlanjut hingga saat ini

Kajen, diswaypekalongan.id – Kasus menantu Siramkan air keras ke mertua dan adik ipar hingga kini masih belum terselesaikan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam, 20 September 2024 di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dikutip dari laman Instagram@pekalonganinfo, 1 orang korban siram air keras ini, yakni Musadikun (34) yang merupakan bapak mertua pelaku, akhirnya meninggal dunia pada 20 November lalu.

Selain itu, Nur Fadilah (48) selalu ibu mertua dan juga Rifki Alfariz(23) selaku adik ipar pelaku, hingga saat ini masih mengalami luka bakar dan tidak bisa beraktifitas normal seperti sedia kala setelah kasus siram air keras.

Ironisnya, AF yang merupakan terduga pelaku hingga saat ini masih berkeliaran bebas. Keluarga korban siram air keras khawatir, pelaku akan dengan leluasa kembali mengulangi perbuatannya.

Kemudian pada Senin, 16 Desember 2024 siang, tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Pekalongan Kota, untuk menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan kasus tersebut.

Usai pertemuan, Ahmad Yusuf selaku tim kuasa hukum korban menyebutkan, kalau pelaku dirumahkan karena ada poin yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh kejaksaan.

Sehingga sementara pelaku siram air keras dipulangkan. Tetapi prinsipnya, kata Yusuf penyidik tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

Rencananya tim kuasa hukum akan segera menindaklanjuti informasi dari penyidik Satreskrim Pekalongan kota ke Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk mendapatkan kejelasan.

Karena dari poin keterangan rumah sakit Amino Gondohutomo Semarang, ada 6 poin yang menyatakan pelaku siram air keras bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun terdapat 1 point yang menyatakan pelaku harus direhab, karena pelaku terganggu kejiwaannya akibat penggunaan narkoba jenis ganja yang dikonsumsi sejak lama.

Kasus Masih Berlanjut

Isu kasus menantu siram air keras ke mertua dan adik ipar di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Agus Yoyok Waluyo menepis isu dibebaskannya pelaku penyiraman air keras tersebut. Yoyok menyebutkan perkara ini masih tetap berlanjut.

Baca Juga:  Menelusuri Jejak Misteri Gua Putri Mataram di Desa Kutorejo Pekalongan, Terdapat Batu Payung Berukuran Besar

Yoyok menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Jika dinyatakan sehat maka proses penyidikan masih tetap berlanjut.

Kronologi Kejadian

Kasus menantu siramkan air keras ke mertua dan adik ipar diketahui pada 20 September 2024 dilatarbelakangi karena sakit hati atau dendam dari AF yang juga merupakan menantu dari korban.

Pelaku pada saat itu datang ke rumah mertuanya untuk menemui anak dan istrinya. Namun kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan mertua.

Kemudian pada pukul 19.20 WIB tiba-tiba pelaku yang merupakan menantu menyiramkan air keras ke bapak mertua, ibu mertua dan adik iparnya.

Air keras itu ternyata telah dipersiapkan sebelumnya. Selain itu, pelaku ternyata juga sudah menyiapkan sebilah senjata tajam jenis arit.

Namun senjata tajam itu belum sempat digunakan pelaku untuk melukai korban. Kemudian usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian itu, tiga orang korban yakni bapak mertua, ibu mertua, dan adik ipar korban mengalami luka bakar serius. Ketiga korban kemudian dilarikan oleh para tetangganya ke IGD RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk mendapatkan perawatan tim medis.