Tegal  

Usai Video Viral Seorang Pria Dirantai dan Dipukuli di Tegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Pres konferensi video penganiayaan yang viral di media sosial
Pres konferensi video penganiayaan yang viral di media sosial

Tegal, diswaypekalongan.id – Media sosial Facebook saat ini ramai memperbincangkan video seorang pria dirantai dan dipukuli di wilayah objek wisata Pantai Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Video viral seorang pria dirantai dan dipukuli tersebut pertama kali diunggah di grup Facebook Sisi Lain Kota Tegal dan tuai banyak komentar dari warganet.

Dalam video tersebut, sebelum memukul pria tersebut sempat berkata-kata dengan di depan kamera sambil menunjukkan jari telunjuknya.

“Kie delengna ya, wong sing gampengna wani macem-macem koro Yono Berto. Raine deleng kieh mbokan ketemu ning dalan, ora mundur-mundur”

(Lihat ya, orang-orang yang berani macam-macam dengan Yono Berto. Lihat muka saya ini, barangkali bertemu di jalan tidak segan-segan).

Kemudian pria tersebut menjambak rambut korban dan memukuli area kepala dan leher hingga terdengar suara pukulan.

”Weruh ya, miki aku nganteme lirihan oh. Kue kantemane anake nyong. Adong nyong nganteme seru, tugel koen.”

(Lihat kan, tadi saya mukulnya pelan. Itu pukulan anak saya. Kalau pukulan saya, putus kamu).

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus viralnya video seorang pria dirantai dan dipukuli kini sudah ditangani pihak kepolisian. Terungkap alasan para pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan itu dipicu persoalan bon uang untuk berangkat melaut.

Kini, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian. Lima pelaku yang berhasil diamankan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni KYN (42), RAK (26), FBS (16) warga Kota Tegal dan NS (22) serta MFI (21) warga Kabupaten Brebes. Terhadap satu pelaku yakni FBS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Baca Juga:  3 Rekomendasi Tempat Makan di Tegal, Perut Kenyang dengan Makanan Lokal Bergizi

Dikutip dari laman grup Facebook Sisi Lain Kota Tegal, Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda saat menggelar pers conference mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang temannya meminta bon uang untuk berangkat melaut. Keberangkatan rencananya akan dilakukan pada 11 Desember 2024 lalu.

“Pada hari pemberangkatan, korban menunggu dua orang temannya. Namun, hingga sore hari sekitar pukul 15.00 WIB keduanya tidak datang,” katanya, Rabu 18 Desember 2024.

Selanjutnya, kata Wakapolres, satu pelaku yakni KYN meminta kepada korban agar mengembalikan uang bon-bonan tersebut karena batal berangkat. Pelaku dan korban akhirnya membuat janji untuk bertemu di SPBU Trayeman.

“Pada saat korban menunggu di lokasi yang dijanjikan, tiba-tiba datang sebuah mobil yang mendekatinya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Obyek Wisata Muarareja hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, kata Wakapolres telah menyita sejumlah barang bukti antara lain HP, sepeda motor, mobil dan rantai.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, serta rantai yang digunakan untuk mengikat korbannya.

“Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 170 KUPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 Bulan,” pungkasnya.