Batang, diswaypekalongan.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap dua pengedar narkoba di sebuah rumah di Dukuh Pasirsari, RT 02/RW 09,Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Tim jajaran Satresnarkoba Polres Batang melakukan penggerebekan yang mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu. Bahkan kasus ini melibatkan seorang yang bekerja di luar negeri dan saat ini statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) .
Dikutip dari laman Instagram@pekalonganinfo, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir sabu yang hendak mengirim paketnya kepada pembeli. Kemudian dari hasil proses pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan lagi seorang bandar dan beberapa sejumlah barang bukti.
Salah satu diantara barang bukti tersebut adalah sabu seberat 83 gram dan barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi Wakapolres Komisaris Hartono dan Kasat Narkoba, Erdy Nuryawan saat konferensi pers pada Jumat 20 Desember 2024 sore, mengungkapkan dari hasil penyelidikan diketahui dua pengedar narkoba ini terafiliasi jaringan internasional.
Kemudian dua pengedar narkoba ini diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut, kemudian langsung diedarkan untuk di wilayah masing-masing.
Dua pengedar narkoba tersebut, Wahyu Adi Suwito alias Itok (30) dan Achmad Husen alias Sadam (25) yang berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pengembangan, menurut pengakuan tersangka Itok, mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku yang berada di luar negeri, tepatnya di kapal sekitar laut Jepang.
“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan peralatan pendukungnya,” ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Pihak kepolisian menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar, dua paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang, dan delapan paket sabu dalam plastik klip di dalam microtube dengan total berat bruto 81,83 gram.
“Ini yang terbesar ya di tahun ini,” ucapnya.
Kemudian pihak kepolisian menemukan barang bukti lainnya yang disita milik tersangka Itok yaitu berupa tiga unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), 358 microtube, enam set plastik klip, dua pipet kaca, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Dari tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO seri A12 dengan nomor Indosat. Sementara dari tersangka pertama disita telepon genggam merek Redmi seri 9C dengan nomor Three yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Petugas saat ini masih melakukan proses pengembangan kasus ini lebih lanjut dan untuk mengungkapkan jaringan ini. Para tersangka yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.