Pemalang, diswaypekalongan.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan tersangka seorang oknum polisi berinisial WR di Polres Pemalang, masih terus berlanjut. Yang dimana atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp900 juta.
Insiden ini dialami pasangan Suratmo (56) dan Sutijah (59) yang merupakan warga Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Uang itu mereka sediakan guna supaya kedua anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri.
Dikutip dari Disway Jateng, AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto menegaskan proses mediasi antara korban S, 54, dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.
Dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil.
“Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan,” jelas Kasi Humas.
Iptu Widodo mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejari Pemalang pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
“Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu,” terangnya.
Pada sebelumnya, Iptu Widodo mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.
“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.
Untuk saat ini, tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.
“ Dalam waktu dekat, tersangka WR juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) “ pungkasnya.