Oknum Polisi di Pemalang yang Tipu Warga Rp900 Juta Dijanjikan jadi Bintara Polri Segera Disidang Etik

Tersangka WR akan jalani sidang etik
Tersangka WR akan jalani sidang etik

Pemalang, diswaypekalongan.id – Seperti kita ketahui kasus warga Pemalang yang ditipu oleh oknum dan merugikan uang sebesar Rp900 juta kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Yang dimana pasangan Suratmo (56)  dan Sutijah (59) merupakan warga Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang harus menerima nasib tragis seperti ini.

Diketahui Suratmo rela menjual sawah warisannya untuk membiayai kedua anaknya supaya menjadi anggota Bintara Polri.

Namun nasib berkata lain, salah satu anaknya sudah dinyatakan gagal di seleksi tingkat administrasi di Polres dan anaknya yang kecil gagal setelah sampai di Semarang.

Kasus penipuan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri yang melibatkan oknum polisi di Pemalang dan menelan kerugian hingga Rp900 juta kini memasuki babak baru.

Dikutip dari Disway Jateng, Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menyatakan bahwa mediasi yang berlangsung selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2023 tidak membuahkan hasil.

“Korban S akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada 4 September 2023 agar prosesnya bisa naik ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Widodo.

Menurutnya, Polres Pemalang telah menyerahkan berkas perkara oknum polisi Pemalang tersebut ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini ditangani secara profesional dan proporsional, bahkan sebelum viral di berbagai media pada 2 Januari 2025,” tambahnya.

Korban S (54) diketahui mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit setelah mempercayakan uangnya kepada tersangka oknum polisi Pemalang WT.

Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, proses ini berakhir tanpa kesepakatan yang memuaskan.

“Mediasi sudah berjalan tiga tahun, tapi hasilnya nihil. Karena itu, korban memutuskan melapor ke polisi,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga:  Dicanangkan Sebagai Desa Cantik, Penggarit Harus Tunjuk Admin Khusus

Pada sebelumnya, Iptu Widodo mengatakan, bahwa berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” kata Kasi Humas.

Untuk saat ini, tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.

“ Dalam waktu dekat, tersangka WR juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku“ pungkasnya.

Ia memastikan bahwa penanganan kasus oknum polisi Pemalang ini dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme.

Keputusan untuk menahan tersangka WT menunjukkan komitmen Polres Pemalang dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas.