Briptu WT Pelaku Penipuan Warga Pemalang yang Dijanjikan Masuk Polri Rp900 Juta Kini Dipecat

Briptu WT, anggota Polres Pemalang jadi tersangka kasus penerimaan Bintara Polri kini resmi dipecat
Briptu WT, anggota Polres Pemalang jadi tersangka kasus penerimaan Bintara Polri kini resmi dipecat

Pemalang, diswaypekalongan.id – Anggota Polres Pemalang, Briptu pelaku penipuan yang menjanjikan masuk Bintara Polri Rp900 juta kini dipecat tanpa hormat.

Pemecatan ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dalam sidang komisi kode etik di ruang Tribrata Polres Pemalang, pada Rabu 8 Januari 2025. 

Sidang kode etik tersebut dipimpin AKBP Pranata memutuskan bahwa Briptu WT diberhentikan secara tidak hormat (DTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya.

“Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang,” ungkap Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, usai sidang kehormatan kode etik di kantor Humas Polres Pemalang, mengutip dari Detik Jateng.

Ipda Widodo menambahkan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan fakta di persidangan bahwa Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Namun Widodo tidak menjabarkan kode etik apa yang dilanggar tersangka.

“Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang, untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri,” jelasnya.

Kronologi Awal Kejadian

Tergiur karena dijanjikan agar dua anaknya bisa menjadi anggota Bintara Polri, pasangan Suratmo (56) dan Sutijah (59) yang merupakan warga Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang harus menerima nasib tragis seperti ini.

Uang hasil penjualan sawah warisan seluas 2.600 meter persegi senilai Rp900 juta kini tidak jelas nasibnya. Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada salah satu anggota Polres Pemalang dan hingga saat ini masih tidak ada kejelasan meskipun sudah empat tahun berlalu.

Dikutip dari Diswayjateng.id, Suratmo yang kesehariannya membuat gerabah, menceritakan tergoda bujuk rayu WH, seorang pria yang dikenalnya saat menjual bambu.

Waktu itu, dia bilang kalau anak saya bisa jadi polisi asal ada ongkos. Saya disuruh jual sawah warisan istri,” ujar Suratmo, mengutip dari Disway Jateng.

Baca Juga:  Kasus Tipu Warga Pemalang Rp900 Juta untuk Masuk Bintara Polri, Tersangka Oknum Polisi Resmi Ditahan

Tanpa pikir panjang, Suratmo dan istrinya menjual sawah seluas 2.600 meter persegi. Hasil penjualannya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dari jumlah tersebut, Rp 900 juta diberikan kepada WT, anggota Polres Pemalang, melalui WH yang ternyata ayah WT.

“Delapan hari setelah sawah laku, WH datang. Saya katakan kalau uang ini untuk dua anak saya supaya jadi polisi. Awalnya Rp 350 juta per anak, tapi saya tambahkan lebih agar penempatan dinasnya dekat,” tutur Suratmo.

Suratmo menambahkan, kalau uang total Rp900 juta itu diminta oleh WT secara bertahap. Untuk yang pertama Rp75 juta secara tunai, lalu Rp275 juta secara tunai, kemudian Rp500 juta lewat transfer dan yang terakhir Rp50 juta secara tunai.

“Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta,” ujarnya.

Setelah keseluruhan Rp900 juta diserahkan dan kedua anaknya berharap menjadi anggota Polri tapi justru malah gagal total. Bahkan, salah satu anaknya sudah dinyatakan gagal di seleksi tingkat administrasi di Polres. Sedangkan anaknya yang kecil gagal setelah sampai di Semarang.

“Ya sudah ada surat perjanjiannya, kalau tidak diterima uang semuanya kembali. Ada hitam di atas putihnya, bermaterai perjanjiannya. Tapi sampai sekarang uang tidak kembali,” ucap Suratmo.

Berharap Uang Kembali

Atas kejadian ini, Suratmo mengaku hanya bisa pasrah. Dalam fakta di sidang etik, terungkap permintaan uang yang membuatnya kehilangan nyaris Rp 1 miliar adalah inisiatif WT, bukan atas perintah Kapolres apalagi Kapolda.

“Jadi saat minta uang berkali-kali pada saya yang katanya disuruh Kapolres selanjutnya disuruh Polda, untuk ongkos ini itu, dia hanya mengatasnamakan saja,” ungkapnya, Rabu 8 Januari 2025.