Brebes, diswaypekalongan.id – Polisi berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jumarso (41) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.
Mantan Kepala Desa Kedungbokor tersebut korupsi dana desa sebesar Rp387 juta yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya untuk membayar kredit mobil dan bersenang-senang di tempat karaoke.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, dalam konferensi pers pada Kamis 9 Januari 2025, menyatakan bahwa tindak pidana tersebut mencederai kepercayaan masyarakat.
“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencoreng integritas pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
Mengutip dari Radar Tegal, untuk diketahui, hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya seperti :
1.Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
- Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
- Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.
4.Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.
Kasatreskrim menyampaikan, dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.
Disebutkan, kasus ini mulai diselidiki dimulai sejak Juli 2023. Namun tersangka Jumarso itu melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.
Untuk saat ini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Pihak Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Brebes berkomitmen untuk memberantas korupsi.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dia mengajak kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.