Batang  

Baru Menghirup Udara Bebas, Oknum Kurir Shopee Express Kembali Ditangkap Polres Batang Terkait Sabu

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)

Batang, diswaypekalongan.id – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang oknum kurir Shopee Express kembali ditangkap oleh Polres Batang. Pelaku yang ditangkap ini adalah seorang residivis berinisial HQ (33), warga Kelurahan Wateselit, Kecamatan Batang. 


Ironisnya, HQ baru beberapa bulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa di Lapas Tegal. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.


“Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.50 WIB, kami mengamankan tersangka di rumahnya di Kelurahan Watesalit,” ujar Kasatnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, mengutip dari Ayo Batang. 


Awal mula penangkapan HQ ini karena adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Kemudian Satresnarkoba Polres Batang langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 


Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kamarnya yang disimpan di atas kasur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan HQ dalam peredaran narkoba.


“Tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket. Kami juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” jelas AKP Erdi.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dalam plastik klip, alat hisap sabu (bong) dari botol kaca, dua pipet kaca, satu korek api, satu microtube, potongan sedotan, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A12 dengan SIM card aktif yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.


Pelaku HQ diketahui kembali terjun ke dunia peredaran narkoba dengan alasan ekomomi. Selain itu ia yang bekerja sebagai kurir justru memanfaatkan pekerjaannya. 

Baca Juga:  Jangan Sampai Ketinggalan! Yuk Ikuti Batang Run 2025 dan Buruan Klik Pendaftarannya dan Catat Jadwal Selengkapnya 


“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kembali terjerat dunia narkoba karena alasan ekonomi. Namun, ini tetap tidak dapat menjadi pembenaran,” tegas AKP Erdi.


“Kami juga mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar,” imbuhnya. 


Untuk saat ini, tersangka HQ bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka HQ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.