Brebes  

Tiga Kepala SMPN di Brebes Korupsi Dana BOS Saat Pengadaan Soal Ujian, Kini Disanksi Berat

Mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SMP Kabupaten Brebes Sunaryo buka suara
Mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SMP Kabupaten Brebes Sunaryo buka suara

diswaypekalongan.id – Tiga kepala SMPN di Kabupaten Brebes terlibat kasus mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


Tiga Kepala SMPN yang diketahui menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes itu diantaranya Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnasari, Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih, dan Kepala SMPN 2 Bumiayu, Kukuh Sarjono.


Ketiganya diduga melakukan mark up dana bos soal ujian semester tahun 2021 saat menjadi pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Brebes. 


Atas kejadian tersebut, tiga kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Brebes dicopot dari jabatannya karena terlibat kasus “mark up” dana BOS. 


Menurut Kabid Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Brebes, Januari Andriana menjelaskan terkait kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari Inspektorat Jenderal ( Irjen) Kemendikbud. 


“LHP itu disampaikan kepada Dindikpora Kabupaten Brebes dengan rekomendasi memberikan hukuman berat kepada empat nama pengurus MKKS,” ujar Januar Andriana seperti dilansir dari Kompas.com.


“Pelanggaran terjadi pada 2021,sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS,meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara,” tambahnya. 


Mantan Ketua MKKS Buka Suara


Mengutip dari radartegal.disway.id, tiga Kepala SMPN di BREBES disanksi berat lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat dalam kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Terkait hal ini, Mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten Brebes,Suparyo buka suara. 


Menurut Suparnyo, sebelum melakukan pembelian soal ujian kepada pihak percetakan, harga telah disepakati oleh seluruh sekolah. Pihak percetakan menawarkan Rp31 ribu dan ditawar oleh kepala sekolah menjadi Rp29.500, kemudian disepakati. 


“Jadi pembelian soal ujian sudah disepakati semua kepala sekolah berdasarkan musyawarah. Kelebihan atau selisih itu sebagai tanggung jawab percetakan kepada masing-masing kepala sekolah untuk operasional selama pelaksanaan ujian,” kata Suparnyo. 

Baca Juga:  Ini Dia 4 Tempat Wisata di Brebes Selatan yang Paling Favorit Dikunjungi Wisatawan, Cocok untuk Liburan Imlek


Soal kelebihan dana, menurut Suparyo diantaranya untuk membuat kisi-kisi soal, kemudian digunakan untuk pembuatan soal oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), lalu proses editing naskah soal dan biaya lainnya yang tidak bisa dibiayai Dana Bos. 


Kemudian uang tersebut diserahkan langsung ke 170 lebih kepala SMP negeri dan swasta di Brebes. 


“Estimasi dari Irjen Kemendikbud itu Rp24 ribu per siswa karena menganggap harga dari percetakan kemahalan. Dasarnya hanya untuk biaya penggandaan soal. Tidak menghitung biaya lainnya, seperti biaya pembuatan soal dan lain-lain,” tandasnya.


“Prosesnya tidak semudah itu, harus menghitung biaya-biaya lain yang tidak bisa dibiayai Dana BOS. Jadi ini bukan mark-up, karena ada surat penawaran. Kemudian ada surat negosiasi dan ada surat kesepakatan bersama


Keberatan Tiga Kepala SMPN Disanksi


Lebih lanjut, Suparnyo menyatakan merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan kepada tiga rekannya yang masih berstatus ASN. 


“Yang terlibat berdasarkan kesepakatan bersama itu semua kepala sekolah. Sudah disepakati bersama. Kami juga sudah tawarkan dan tidak memaksa. Harga itu berdasarkan penawaran dan negosiasi resmi dari pihak percetakan,” imbuhnya.


Kepala Sekolah SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnamasari yang dikenai sanksi disiplin ASN mengaku keberatan. Ia juga telah menyatakan keberatan dan mengajukan nota keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes. 


“Kami sudah mengajukan nota keberatan sanksi kepada Disdikpora Brebes sebagai atasan kami. Tapi nota keberatan ini tidak digubris sama sekali,” kata Ina. 


Di dalam nota keberatan tersebut menyatakan bahwa dirinya dan ketiga rekannya tidak menerima maupun menggunakan dana kelebihan pembayaran pada soal ujian tahun 2021.


Selaku pengurus MKKS pihaknya juga telah mengimbau kepada para kepala sekolah penerima kelebihan bayar tersebut agar segera mengembalikan uang ke Kas Daerah.

Baca Juga:  Wajib Mampir! 4 Warung Bakso di Bumiayu yang Terkenal Enak dengan Harga Murah tapi Porsinya Bar- bar


Ia menerangkan, selaku pengurus MKKS, pihaknya hanya melanjutkan kebijakan dan program-program dari pengurus MKKS sebelumnya. Pihaknya juga telah mengabdi menjadi ASN dengan masa kerja lebih dari 25 tahun dan pernah menjadi Kepala Sekolah Prestasi tingkat 1 dan 2.