Kajen, diswaypekalongan.id – Sungguh miris seorang ayah tiri bernama Wahamin (54) warga Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, melakukan tindakan asusila kepada anak dibawah umur bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Aksi bejat yang dilakukan Wahimin terhadap korban ternyata sejak Agustus 2023 hingga September 2024 lalu. Aksi tidak senonoh tersebut membuat korban trauma dan kondisi mental emosionalnya tidak stabil.
Mengutip dari Instagram@pekalonganinfo, awal mula kasus ini terungkap setelah Mawar memberanikan diri menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya kepada sang ibu. Dengan didampingi kepala desa, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan, Jumat (22/11/24).
Menurut penilaian ibu korban, kalau sosok Wahamin baik dan awalnya tampak terlihat sikap baiknya kepada anak-anak dan tampak tidak ada hal yang mencurigakan. Namun siapa sangka ternyata ia tega melakukan pencabulan terhadap korban.
“ Awalnya saya kira dia (Wahamin) adalah orang baik, ternyata perilakunya sangat tidak senonoh terhadap anak saya” ujarnya dengan penuh emosi, mengutip dari Warta Desa.
Setelah melaporkan kejadian ini, pihak Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan, pada Selasa malam (7/1/25).
Kanit IV/PPA Polres Pekalongan, IPDA Yon Rizeki Eko Prasetiyanto, S.H, mengatakan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“ Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kami juga menunggu proses dari pihak kejaksaan “ ujarnya.
Untuk saat ini, korban dalam masa pemulihan kondisi mental dan emosionalnya yang didampingi oleh pihak keluarga dan pihak terkait.
Atas kejadian ini pihak keluarga korban sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat kepada Polres Pekalongan dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.