Kota Pekalongan Beralih Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan dengan Menggunakan Sistem Control Landfill

Kota Pekalongan komitmen stop pengelolaan sampah open dumping
Kota Pekalongan komitmen stop pengelolaan sampah open dumping

Pekalongan, diswaypekalongan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk saat ini berkomitmen untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem dengan pembuangan terbuka (open dumping) dan kini beralih ke pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan. Nantinya akan diubah menggunakan sistem control landfill atau sanitary landfill. 


Mengutip dari pekalongankota.go.id, hal ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia yang didasarkan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 


Dalam aturan itu menegaskan, semestinya tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan konsep open dumping.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menjelaskan bahwa, sampah rumah tangga yang dibuang di TPA Degayu sebanyak 130-150 ton per hari. Untuk sekarang ada TPS 3-R di beberapa titik wilayah dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo yang diharapkan bisa mengurangi tumpukan sampah yang menggunung di TPA Degayu. 


Sementara itu, menurut Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, juga melarang praktik open dumping di TPA di seluruh Indonesia yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.


“Sehingga, tugas kita bersama dengan menangani sampah dari hulu, agar dari hilir bisa berkurang dan terselesaikan di tingkat rumah tangga dan RT/RW. Dengan begitu, tumpukan sampah di TPA Degayu bisa nihil (zero) dan pengelolaan sampah di Kota Pekalongan bisa lebih baik serta memperoleh nilai ekonomi,”ucapnya.


Sekda Nur Pri akan menargetkan adanya pengurangan tumpukan sampah secara signifikan melalui penyusunan roadmap program selama 1-2 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta anggarannya. Pengelolaan sampah secara open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten maupun Kota. 


Selain itu karena minimnya teknologi pengelolaan sampah. Yang dimana pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan secara instan. 

Baca Juga:  Pemerintah Kota Pekalongan Santuni 504 Anak Yatim Piatu


Namun membutuhkan solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern, misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot.


“Sementara, di kita saat ini kan hanya sebatas pada TPA (tempat pembuangan akhir). Jadi memang harus mulai dilakukan pengelolaan secara baik,” tegasnya.