Pelaku Penganiayaan di Tempat Karaoke Pemalang Berhasil Ditangkap dan Terancam 7 Tahun Penjara

TKP kasus penganiayaan di tempat karaoke di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang
TKP kasus penganiayaan di tempat karaoke di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang

Pemalang, diswaypekalongan.id – Polres Pemalang akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan di tempat karaoke yang berada di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. 


Kejadian tragis pada Kamis 16 Januari 2025 korban SF (30) yang merupakan warga Dusun Bantul, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan tewas dengan luka di lehernya. 


“Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka “ ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/25) . 


Perangkat Desa Kesesi, Agus S, membenarkan insiden tersebut dan korban tewas merupakan warganya. Dia menyebutkan mendapatkan informasi terkait cekcok di kafe tersebut. 


“Iya warga kami (korban tewas). Info dari teman-teman yang bareng, yang juga saksi, itu kejadian (menyanyi di kafe), hampir rampung, masih hitungan di kasir. Terus korban sama pelaku ribut di luar. Tahu-tahu sudah ada pembacokan pakai pecahan botol,” katanya melalui pesan singkat Kamis 16 Januari 2025, mengutip dari Detik Jateng.


Kasat Reskrim, AKP Andika Oktavian menjelaskan bahwa, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan. Awalnya RA bersama korban SF dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room yang sama di salah satu kafe karaoke di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. 


“Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban SF terlibat adu mulut dengan saksi K,” ujar Kasat Reskrim. 


Kasat Reskrim mengatakan, saat adu mulut antara korban SF dan saksi K, diketahui tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban SF. 


“Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban SF, hingga korban SF mengalami luka berat” kata Kasat Reskrim. 

Baca Juga:  Bingung Mau Makan Siang Apa? Cobain Tongseng Entok Bu Yatin di Pemalang yang Terkenal Enak, Dijamin Ketagihan


Diketahui korban sebelumnya telah dilarikan ke RSUD Kesesi. Namun, karena luka sepanjang 10 cm dengan kedalaman 3 cm di lehernya yang menyebabkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia. 


“Korban SF dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya,” tambahnya. 


Tersangka RA kini berhasil ditangkap dan terancam dipenjara 7 tahun. Tersangka RA terkena pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mmengakibatkan luka berat dan kematian.