Brebes  

Miris! Ayah di Brebes Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung di Bawah Umur, Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun

ayah kandung di Kabupaten Brebes lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya
ayah kandung di Kabupaten Brebes lakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya

Brebes, diswaypekalongan.id – Miris seorang ayah kandung tetap melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Brebes. Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah korban melaporkan ke ibu kandungnya yang sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta. 


Menurut pengakuan korban kepada ibu kandungnya, kalau dirinya pernah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya di rumahnya di dalam rumah saat kondisi sedang sepi. 


Mengutip dari Radartegal.disway.id, bahkan kepada polisi, korban mengaku telah empat kali mendapatkan kekerasan pelecehan seksual dari sang ayah. Yakni dilakukan sejak tahun 2022, tahun 2023 dan di tahun 2024 lalu.


Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan suaminya sendiri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. 


Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati mengatakan, tersangka sebelum melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya, tersangka melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban tersebut untuk memenuhi hasratnya. 


“Bahkan, selama ini korban tidak berani melaporkan ibu kandungnya karena takut mendapat ancaman dari ayahnya,”kata Resandro, Minggu 19 Januari 2025.


Akibat perlakuan bejat dari ayah kandungnya sendiri, kini korban mengalami trauma dan kini mendapatkan pendampingan dari psikologis. 


“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 81 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukum hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ulas Sejarah Berdirinya Desa Songgom Brebes, Pertama Babat Alas oleh Mbah Sokadana