Slawi, diswaypekalongan.id – Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas dalam penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, mereka berhasil meringkus tiga pelaku di dua lokasi yang berbeda pada awal Januari 2025.
Mengutip dari Disway Jateng, Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni SH , penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna.
Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti. Berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram.
“Sebuah alat hisap sabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca. Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan di lokasi tersebut,” katanya.
Kemudian, penindakan kedua berlangsung pada 9 Januari 2025 yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, petugas Satuan Narkoba Polres Tegal menemukan 1 paket ganja kering yang kemudian diamankan.
Ganja kering tersebut dibungkus dengan kertas minyak dan plastik kresek warna putih dan memiliki berat kotor 26,27 gram. Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam operasi ini.
Ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.